top of page

Sekilas Penajam Paser Utara

                                   Sejarah

 

       Sejarah Singkat Terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara

       Lahirnya Undang-undang No : 7 Tahun 2002 tentang pembentukan

       Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur,

       merupakan salah satu fakta sejarah yang sangat berarti bagi

masyarakat Kabupaten Penajam PaserUtara. Agar kita tidak lupa dan melupakan sejarah tersebut, mari kita kilas balik terhadap fase-fase atau tahapan sampai dengan terbentuknya Kab.PPU sebagai berikut :

Pertama : Fase muncul dan berkembangnya issue politik pembentukan Kota Administratif.

Ketika Sistem Regulasi Pemerintahan Daerah masih menggunakan UU. 5 Tahun 1974 Tentang Pemerintahan di Daerah , beberapa komponen masyarakat Penajam dan sekitarnya pada saat itu, mulai menggagas bagaimana Kecamatan Penajam pada saat itu statusnya dapat ditingkatkan menjadi Kota Administratif, sebagai tahapan menuju Kota Madya Daerah Otonom.

Issue tersebut semakin deras mengemuka, seiring makin mengkristalnya aspirasi masyarakat Penajam dan sekitarnya dengan hadirnya Tim Tujuh yang terdiri dari : Saudara Firmansyah S.Sos, Marjani Spd, Drs.Saparuddin, Drs.Kamaludin Sahar, Lamuri Sibolangi Sag, Drs.H.Amiruddin Lambe dan Drs. Darhuddin.

Sampai dengan tahun 1999, aspirasi peningkatan status Kecamatan Penajam menjadi sebuah Kota Administratifbelum mendapat respon dari struktur politik sehingga aspirasi tersebut belum pernah menjadi bagian dari agenda politik lokal.

Seiring dengan terbitnya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan kota atau kabupaten administratif sebagai tahapan persiapan menuju daerah otonom tidak dikenal lagi, maka tertutuplah kemungkinan Kecamatan Penajam pada saat itu untuk ditingkatkan statusnya menjadi Kota Administratif. Selanjutnya arah perjuangan pembentukan daerah otonom mengalami perubahan, yaitu dari pembentukan Kota Administratif ke pembentukan Kabupaten sebagai daerah otonom dengan motor penggerak Tim Sukses menuju Kabupaten yang diketuai oleh saudara H.Harimudin Rasyid SH. Dengan demikian, maka Tim Tujuh yang dulunya menggagas pembentukan Kota Administratif menggabungkan diri dengan Tim Sukses menuju kabupaten.

 Kedua    : Fase Agenda Politik Pembentukan Kabupaten sebagai Daerah Otonom.

Pada fase kedua inilah perjuangan masyarakat Penajam melalui tim suksesnya mengalami jalan panjang yang terjal dan berliku, sehingga banyak menguras waktu, tenaga, moral maupun material. Namun demikian, karena dorongan cita-cita yang luhur, gangguan dan hambatan apapun yang terjadi pada saat itu tidak mematahkan semangat untuk tetap menggelorakan cita-cita perjuangan pembentukan Kabupaten. PerjuanganTim Sukses kali ini membuahkan hasil yaitu dimasukkannya issue dan aspirasi politik pembentukan Kabupaten menjadi salah satu agenda pada tingkat struktur politik, baik ditingkat lokal maupun Nasional.

Beberapa kegiatan penting dan dokumen administrasi yang menyertainya, dapat dilihat sebagaimana berikut ini :

  • Sebelum Pemerintah Kabupaten Pasir, sebagai Kabupaten Induk memberikan persetujuan terhadap rencana pembentukan Kabupaten di wilayah Utara, terlebih dahulu dilakukan kajian bersama tentang potensi daerah, antara Pemerintah Kabupaten Pasir bersama Universitas Mulawarman.

  • Hasil kajian tentang potensi daerah tersebut, selanjutnya digunakan sebagai pertimbangan DPRD Kabupaten Pasir dalam menentukan sikap politiknya, dan akhirnya DPRD Kabupaten Pasir memutuskan untuk menyetujui rencana pembentukan Kabupaten di wilayah Utara dengan suratnya no:172.2/02/Kep./DPRD-PSR/2000, tanggal 25 April tahun 2000.

  • Pada hari dan tanggal yang sama, Pemerintah Kabupaten Pasir menindak lanjuti Keputusan DPRD Kabupaten Pasir untuk mengusulkan rencana pembentukan Kabupaten tersebut kepada Gubernur Kalimantan Timur, melalui suratnya No:107 / Tappem / 2000 tanggal 25 April tahun 2000.

  • Menyikapi usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasir, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali melakukan kajian untuk menilai kelayakan dibentuknya kabupaten pemekaran di Kabupaten Pasir.

  • Hasil kajian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timurmenilai layak untuk dibentuknya kabupaten pemekaran dari Kabupaten Pasir, selanjutnya data tersebut dijadikan pertimbangan oleh DPRD Provinsi Kalimantan Timur, yang akhirnya memberikan persetujuan rencana terbentuknya kabupaten pemekaran di Kabupaten Pasir dengan Keputusannya No: 13 Tahun 2000 tanggal 4 Oktober tahun 2000

  • Persetujuan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, untuk mengusulkan rencana pembentukan Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Pasir, dengan suratnya kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No: 138 / 11787 / T.Pem / XI / 2000 tanggal 9 November 2000.

  • Untuk meyakinkan pejabat dan instansi terkait pada tingkat Nasional tentang kesungguhan dan kelayakan rencana pembentukan Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Pasir, maka dilakukanlah :

    Pra Ekspos di tingkat Provinsi, yang melibatkan antara lain : Pemerintahan Kabupaten Pasir, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Tim Sukses menuju Kabupaten, dan Tim dari Universitas Mulawarman.

    Ekspose di Departemen Dalam Negeri yang melibatkan antara lain Pemerintahan Kabupaten Pasir, Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur, Tim Sukses menuju Kabupaten, Jajaran Departemen Dalam Negeri, Jajaran Kementrian Negara Otonomi Daerah dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD)

  • Setelah jajaran Depdagri mendapatkan penjelasan, baik melalui surat maupun ekspose, selanjutnya dilakukan kajian kembali oleh Sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, dan hasilnya sungguh menggembirakan, karena Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah akhirnya memberikan rekomendasi tentang layaknya pembentukan Kabupaten pemekaran di Kabupaten Pasir Provinsi Kalimantan Timur.

Ketiga: Fase Keputusan Politik Pembentukan Kabupaten.

  • Setelah prasyarat dan syarat dinilai telah memadai, pihak Pemerintah dalam hal ini Depatemen Dalam Negeri, selanjutnya menyusun draft RUU Pembentukan Kabupaten/Kota di Indonesia, termasuk didalamnya Kabupaten Penajam Paser Utara yang ada saat ini.

  • Menghadapi penyusunan draft RUU Pemekaran Kabupaten/Kota, Tim Sukses masih dihadapkan pada perdebatan mengenai nama dan Ibu Kota Kabupaten serta batas wilayah Kabupaten. Namun demikian, dengan segala kearifan semua pihak, perdebatanpun akhirnya dapat diakhiri, dengan terbitnya persetujuan DPRD Kabupaten Pasir berkenaan dengan Batas Wilayah, Nama Kabupaten dan Letak Ibu Kota Kabupaten.

  • Setelah draft RUU selesai dan disampaikan kepada DPR-RI, maka tinggal beberapa langkah lagi, rencana pembentukan Kabupaten baru, hasil pemekaran dari Kabupaten Pasir akan segera menjadi kenyataan. Dan melalui proses dan pembahasan yang panjang, akhirnya DPR RI dan Pemerintah mengesahkan dan menetapkan UU No.7 Thn. 2002 yang selanjutnya menjadi Yuridis Formal Pembentukan Kabupaten baru hasil pemekaran dari Kabupaten Pasir dengan nama Kabupaten Penajam Paser Utara.

Demikian sejarah singkat tentang dinamika dan kronologi terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur.

© 2014 by Global Utama Digital Printing Penajam  ,CV.Dharma Utama Engineer,

About  
 

Penajam Digigital Printing : Melayani kebutuhan PROMOSI dan PERCETAKAN  ( Spanduk, Baleho, Undangan, Stempel, Cutting Sticker, Dll ).

Contact
 

Bila ada kekurang jelasan Jangan ragu hubungi kami,, KAMI ADA UNTUK ANDA

 

For more informations , contact us please

 

Your details were sent successfully!

bottom of page